BENGKULU,eWARTA.co -- Kantor Samsat Rejang Lebong mulai menerapkan Aplikasi Digital Nasional (Signal) guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, melalui KBO Lantas Iptu S Simanjuntak didampingi Kanit Regident Satlantas Polres Rejang Lebong, Ipda Dodi Mardiansyah mengatakan aplikasi sudah resmi diluncurkan sejak September 2021.
"Aplikasi diluncurkan oleh Korlantas Polri, guna mempermudah birokrasi. Serta terpenting adalah mengurangi tatap muka langsung, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19," katanya kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Warga yang akan membayar pajak terlebih dahulu harus mendownload aplikasi melalui playstore ataupun app store. Kemudian mendaftarkan diri dengan mengisi biodata.
Dijelaskanya, adapun tahapan pembuatan akun Signal dengan memasukkan data diri mulai dari memasukkan nama lengkap, NIK, KTP, alamat email aktif dan nomor telepon serta membuat pasword.
Selanjutnya akan diminta verifikasi KTP dan wajah dengan mengambil foto selfie untuk dilakukan verifikasi wajah biometrik, setelah selesai aplikasi Signal akan mengirim kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan.
Terakhir, pendaftar perlumelakukan verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail yang sebelumnya telah didaftarkan.
“Bagi warga yang masih bingung penggunaan aplikasi Signal bisa mendatangi layanan terpadu Samsat terdekat, nanti akan dipadu oleh petugas," tambahnya.
Dodi menambahkan, aplikasi Signal tersebut khusus untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan bukan atas nama badan hukum. Serta Pembayaran pajak melalui signal ini juga khusus untuk TU 1 tahun, untuk TU 5 tahun tetap kita registrasi dan identifikasi di Samsat terdekat.
"Dengan Signal, membayar pajak saat cukup menggunakan telpon genggam, bisa dari rumah, dimanapun diseluruh wilayah dan tidak harus kekantor Samsat," tututpnya.