Rugikan Negara Rp320 Juta, Pemdes Kota Agung Akan ada Ditetapkan Tersangka

Create: Tue, 24/12/2024 - 18:53
Author: Redaksi

 

SELUMA,eWarta.co -- Atas adanya temuan Kerugian Negara (KN) dari hasil audit yang telah dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini pihak Inspektorat Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Terhadap realisasi anggaran Dana Desa (DD) di Desa Kota Agung Kecamatan Seluma Timur pada tahun 2022 hingga tahun 2023.

Diketahui hingga saat ini, Pemerintah desa (Pemdes) Kota Agung, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma belum ada upaya melakukan upaya pengembalian Kerugian Negara tersebut. 

Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait mengatakan, saat ini tinggal menyisakan waktu 40 hari dari 60 hari waktu yang diberikan, saat Pemdes Kota agung belum juga mengembalikan Kerugian tersebut. 

"Lebih kurang sudah berjalan 20 hari, sampai saat ini belum ada informasi pengembalian KN dari pemdes kota agung," Sampainya, Selasa (24/12/2024). 

Lanjutnya, jika memang pihak Pemdes Kota Agung sudah mengembalikan KN. Maka bukti setoran ke kas desa harus ditembuskan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.

"Saat ini Unit Tipikor Polres Seluma sudah menyampaikan hasil audit ke Desa Kota Agung, agar Kerugian Negara segera dikembalikan ke kas desa," Sambungnya. 

Prengki menambahkan, saat ini Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma masih menunggu itikad baik dari Pemdes untuk mengembalikan uang tesebut. Kemudian jika waktu 60 hari habis, namun kerugian belum dikembalikan. Maka penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma akan meningkatkan status serta bakal ada penetapan tersangka. 

"Kita masih menunggu waktu selama 60 hari. Jika belum dikembalikan, maka jelas akan kami tingkatkan. Serta akan ada penetapan tersangka," ungkapnya. 

Untuk diketahui, Kerugian Negara (KN) tersebut ditimbulkan dari pekerjaan fisik di dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Desa Kota Agung yang tidak sesuai dengan volume. Ditambah dengan kekurangan bukti penggunaan anggaran. Sehingga merugikan Keuangan Negara.

"Kerugian ditimbulkan pada pekerjaan fisik, juga pada kekurangan administrasi untuk dokumen realisasi anggaran tahun 2022 dan tahun 2023 kurang lebih sebesar 320 juta rupiah,"tutupnya. (Rns)