SELUMA, eWarta.co -- Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma meminta pihak perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan mineral dalam hal ini PT Energi Swa Dinamika Muda yang direncanakan akan melakukan Pembukaan lahan Kawasan bukit sangul Kabupaten Seluma harus sesuai dengan regulasi pertambangan di Indonesia.
Bupati Seluma Teddy Rahman mengatakan, Sesuai dengan apa yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) antara Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, akademisi, pakar lingkungan, Biro Hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, serta tokoh masyarakat yang dilaksanakan di Provinsi Bengkulu pada Rabu kemarin (9/4/). Sebelum surat izin Eksplorasi, kemudian surat izin Eksploitasi pertambangan perusahaan tidak beroperasi terlebih dahulu.
"Kemarin kita sudah melakukan diskusi, intinya perusahaan itu harus mengkaji lebih dalam lagi, dalam disikusi kemarin pembicaraannya masi umum, jadi banyak penolakan dari beberapa peserta diskusi, "sampainya, Kamis (10/4/2025)
Teddy menambahkan, pemerintah Daerah Kabupaten Seluma tidak mempersoalkan apabila perusahaan tersebut benar-benar ingin melakukan penambangan mineral di Kabupaten Seluma, namun perusahaan tersebut harus melakukan pengkajian lebih dalam lagi terhadap dampak negatif lingkungan, dampak sosial di tengah-tengah masyarakat dan kemudian juga harus mematuhi regulasi pertambangan di Indonesia. Kemudian juga kontribusi perusahaan terhadap Daerah juga harus dipikirkan.
"Masih banyak syarat yang harus dilengkapi sebelum dilakukan penambangan, dari segi ekonomi harus dikaji, manfaat buat daerah dikaji, dampak lingkungan, dampak sosial, serta dampak lainnya yang apabila pertambangan tersebut mulai beroperasi, " Sambungnya.









