SELUMA, eWarta.co -- Refocusing anggaran besar-Besaran, Sekretariat daerah Seluma bersama kepala OPD gelar rapat mengenai Efisiensi belanja APBD Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 Serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 29 tahun 2025 tentang tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
"Hari ini kita kumpulkan Kepala OPD untuk menyampaikan terkait dengan pengurangan perjalanan dinas dan terkait dengan kegiatan-kegiatan dinas lain yang ada di OPD, " Sampainya Sekda Seluma H. Hadianto, Kamis (6/2/2024)
Tambah Sekda, Terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak akan berpengharu akibat dari adanya Rekopusing. Namun dalam hal ini H. Hadianto juga berpesan terhadap setiap OPD, berdasarkan diktum ke empat instruksi presiden No 1 tahun 2025 memerintahkan kepada gubernur dan Bupati/ walikota agar untuk membatasi belaja untuk kegiatan yang bersifat serimonial, kajian, studi banding dan lainnya.
"terkait dengan Tpp muda-mudahan tidak ada pengharu, cuman mungkin OPD untuk berhemat seperti belaja yang tidak urgent jangan dulu dilaksanakan seperti contoh pengadaan laptop ataupun kegiatan-kegian fisik untuk di tunda dulu, lebih baik diutamakan belaja rutin seperti listrik, air dan termasuk juga tpp. Untuk Perjalanan dinas sesuai dengan inpres yang sudah kita Terima itu harus dipangkas sebesar 50 persen," Sambungnya.
Bukan hanya itu, diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 29 tahun 2025 terjadi pengurangan transfer keuangan daerah Kabupaten Seluma berupa:
1.DAU pekerjaan umum sebesar Rp 36.608.461.000
2. DAK fisik reguler jalan Rp 34.374.156.000
3. DAK fisik bidang jalan - tematik penguatan kawasan sentra produksi pangan ( pertanian, perikanan, dan hewan) Rp 24.644.674.000
4. DAK Fisik bidang irigasi - penugasan Rp 2.742.472.000
5.DAK Fisik bidang pangan akuatik - tematik kawasan produksi panggan Nasional (KPPN) Rp 9.876.000.000. (Rns)









