Ratusan Kendaraan Dinas Bengkulu Utara Menunggak Pajak

Ilustrasi
Create: Sun, 18/07/2021 - 10:15
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Sat Lantas Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu mencatat dari 1.461 kendaraan Dinas (Randis) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 771 kendaraan menunggak pajak.

Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara AKP Perdhana Mahardika yang disampaikan Kanit Regident Sat Lantas Ipda Freddy Simaremare mengimbau Pemkab Bengkulu Utara segera melunasi tunggakkan pajak tersebut.

“Kami himbau Pemkab Bengkulu Utara dapat segera melakukan pelunasan pajak kendaraan dinas yang saat ini banyak menunggak," imbaunya, Jumat (17/7/2021).

Kanit Reg Ident menjelaskan, sesuai dengan SK Gubernur Bengkulu Nomor : P.408.BPKD tahun 2020 perihal pembebasan denda pajak kendaraan milik pemerintah dalam wilayah provinsi Bengkulu, sejak 4 Januari 2021 hingga 31 Juli 2021 harus segera dilakukan.

“Imbauan ini kita lakukan sesuai dengan SK Gubernur perihal dengan pembebasan denda pajak, yang berakhir pada 31 Juli 2021 mendatang," jelasnya.

Kanit Reg Ident menegaskan apabila hal ini tidak dapat segera dilakukan, Polres segera mengambil tindakkan tegas. Dengan menindak kendaraan dinas yang masih beroperasi. (ril)