Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Kabupaten Seluma Disahkan

Create: Mon, 10/25/2021 - 17:01
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Raperda nomor 03 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Seluma, dan Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat akhirnya disahkan. 

Wakil Bupati Seluma Gustianto menyampaikan, Raperda pengakuan dan perlindungan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat adat adalah untuk memperjelas dan mempertegas hak-hak adat, dan memberikan kepastian hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

"Kita membikin Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat adalah untuk memperjelas dan mempertegas hak-hak adat yang ada di Kabupaten Seluma ini, oleh karena itu agar memberikan kepastian hukum dan pedoman pada masyarakat Kabupaten Seluma telah memberikan pengakuan dan perlindungan dalam Peraturan Daerah," kata Gustianto usai Paripurna pandangan Fraksi DPRD Seluma tentang pengesahan dua Raperda, Senin (25/10/2021). 

Dia menambahkan, Raperda masyarakat adat ini perlu disahkan karena di wilayah Kabupaten Seluma masih banyak kesatuan-kesatuan masyarakat adat yang masih menggunakan adat istiadat dan hukum adat pada kehidupan sosial. 

"Raperda ini sangat penting karena di Seluma masih banyak kesatuan-kesatuan masyarakat adat yang masih mempertahankan sistem nilai penataan ekonomi, politik, sosial, dan budaya, serta hukum adat tertentu dalam kehidupan pergaulan sosial namun belum diakui dan ditetapkan sebagai peraturan perundang-undangan," sambungnya. 

Selain itu, untuk Raperda nomor 06 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum pihak legislatif akan melakukan bahasan lebih lanjut. 

"Untuk Raperda nomor 06 Tahun 2011 akan dikaji ulang untuk dibahas lebih lanjut, secara detail dan mendalam, karena Raperda ini berkaitan dengan retribusi Daerah yang berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Seluma," tutup Wakil Bupati Seluma Gustianto. (Nandar)