Rani Sibarani Laporkan Advokat ATP atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ancaman Golok

Create: Sat, 15/11/2025 - 19:45
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWarta.co – Arena hukum di Bengkulu memanas. Rani Sibarani, melalui kuasa hukumnya, Arif Hidayatullah, secara resmi melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. Laporan ini ditujukan kepada advokat berinisial ATP atas dugaan keras pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan yang diajukan pada Sabtu (15/5) ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Arif Hidayatullah menjelaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan oleh tuduhan yang disebarkan terlapor. Inti dari permasalahan ini adalah dugaan fitnah yang terjadi pada Juni 2024 dan dikaitkan dengan isu seputar PT Homing.

Namun, yang paling tajam adalah tuduhan sensasional yang dipaparkan langsung oleh Rani Sibarani.

"Pada saat di aula kantor lurah, saya dituduh mengalungkan golok di pinggang dan mengancam Pak Sion. Bahkan disebutkan ada videonya. Itu tidak benar! Tuduhan ini adalah fitnah," tegas Rani Sibarani, membantah keras tuduhan tersebut.

Kuasa hukum Rani Sibarani memastikan bahwa mereka telah menyerahkan bukti-bukti pendukung yang kuat kepada penyidik Reskrim Polda Bengkulu saat pelaporan.

"Kami langsung melapor dan menyerahkan bukti. Pihak Reskrim kemungkinan akan segera menggelar perkara untuk menetapkan status penyelidikan," ujar Arif Hidayatullah, menunjukkan kesiapan mereka untuk menempuh jalur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum di Ditreskrimum Polda Bengkulu masih bergulir. Pihak pelapor menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran dan membersihkan nama baik kliennya dari tuduhan yang dinilai sangat merugikan. (rls)