PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan


JAKARTA, eWarta.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," ujar Akhmad Munir.

PWI Pusat menegaskan tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris. Sikap organisasi murni bertujuan menjaga kehormatan profesi wartawan agar dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal.

Menurut Akhmad Munir, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, kedua profesi diharapkan saling menghormati serta menjunjung etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

PWI Pusat juga meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan.

Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi menegaskan akan terus memberikan pembelaan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Menutup pernyataannya, PWI Pusat mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan narasumber, untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. PWI menegaskan kemerdekaan pers hanya dapat terjaga apabila wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan dan perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.