BENGKULU, eWarta -- Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu dan organisasi lain seperti Koalisi PPHAM, Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB) didukung Komnas Perempuan dan Jala PRT berkomitmen untuk terlibat dalam advokasi dan pengawalan proses perencanaan, penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang tengah dibahas Pemerintah Pusat.
PUPA mendorong agar nantinya naskah payung hukum PRT dapat diintegrasikan dengan peraturan daerah (Perda).
Hal ini menyusul adanya satu kasus kekerasan yang dialami oleh seorang PRT yang terungkap pada Bulan Juli 2022 lalu. Dari gambaran kekerasan yang dialami korban menunjukkan tidak adanya pelindungan bagi korban apalagi pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya korban yang diberikan oleh pelaku.
Berangkat dari hal ini, PUPA bersama Koalisi mencoba beraudiensi dengan Badan Pengkajian Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Senin (22/8/2022).
Yayasan PUPA mengusulkan secara konkrit bahwa perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) dapat dilakukan melalui pembentukkan produk hukum daerah baik Perda maupun Pergub.
Direktur PUPA Bengkulu Susi Handayani mengatakan payung hukum pelindungan PRT penting dirumuskan.
Menurutnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT akan berdampak pada perubahan positif pada situasi pembangunan manusia dan peningkatan ekonomi perempuan yang lebih luas. Mengingat jenis pekerjaan ini didominasi oleh perempuan dan menjadi salah satu pekerjaan alternatif yang mudah dijangkau oleh mereka.
Kemudian Pengakuan dan perlindungan PRT melalui payung hukum mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017.
Terlebih pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT akan membuat PRT menjadi bagian dari kewargaan industrial dan diakui sebagai bagian dari pekerja, yang akan
meminimalisir kekerasan, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran hak-hak asasi manusia lainnya.
Atas hal ini kami mendukung perumusan payung hukum untuk PPRT ini sehingga diharapkan dapat menjadi hak inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu. Juga untuk dapat dipertimbangkan dalam perencanaan legislasi maka dibutuhkan dokumen penting berupa Naskah Akademik," papar Susi.









