Puluhan Pemilik Warung Di Pantai Panjang Minta Keadilan Ke DPRD Kota

Puluhan pedagang pantai panjang tuntut keadilan ke Dewan Kota
Create: Mon, 12/11/2018 - 20:10
Author: Redaksi

 

ewarta.co - Pasca penggurusan diduga Warem di Pantai Panjang tanggal 8 November 2018 yang lalu, mulai menuai polemik kali ini puluhan pemilik warung yang dipimpin oleh Ramdan Mahmud meminta keadilan di Kantor DPRD Kota Bengkulu, Senin siang (12/8).

Bertempat di Aula Gading Cempaka Kantor DPRD Kota Bengkulu, puluhan pemilik bangunan warung dipantai panjang melakukan hearing di DPRD Kota Bengkulu yang dipimpin oleh Anggota Komisi 3 DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales.

Dalam penjelasannya Ramdan Mahmud mengatakan bahwa penggusuran warung miliknya dan sebanyak 35 warung lainnya di lokasi Pantai panjang oleh tim gabungan dari Satpol PP, Dishub, Polres dan BNN Kota Bengkulu dinilai tidak memiliki rasa keadilan tanpa adanya pemberitahuan yang pasti untuk melakukan penertiban.

Lanjut Ramdan, dirinya sangat menyayangkan atas penertiban tersebut karena untuk mendirikan dan melakukan usaha di pinggir pantai panjang tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memiliki izin usaha oleh Dinas Pariwisata Kota Bengkulu.

Selain itu setiap tahun dirinya dan pemilik warung yang lain juga telah membayar pajak Rp 1 juta per unit warung per tahunnya.

Sehingga keberadaan warung tersebut sangat legal. Tutup ramdan.

Disisi lain, suimi fales mengatakan bahwa atas aduan dan penjelasan dari para pemilik warung dan pelaku usaha di pantai panjang pasca penggusuran, pihaknya akan segera memanggil Dinas terkait yaitu Dinas Pariwisata, Dinas Koperindag dan Satpol PP untuk dimintai penjelasan atas penggusuran yang dilakukan pada 8 November 2018 yang lalu.

"Kita panggil beberap OPD terkait dan meminta penjelasan kepada mereka, apa benar mereka sudah membayar pajak atau semacamnya, jika iya, kemana aliran uang pajak yang di katakan oleh pemilik warung tersebut harus jelas dan tidak hanya menguntungkan oknum pejabat tertentu tetapi menambah pendapatan asli daerah jika itu sudah sesuai aturan yang berlaku," tutup fales.