BENGKULU, ewarta.co - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebut soal kepemilikan pulau oleh seseorang di Provinsi Bengkulu pada salah satu program acara dialog televisi swasta belum lama ini.
Saat hal ini dikonfirmasikan ke Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Ruang Laut DKP Provinsi Bengkulu, Sabrawati, membenarkan hal tersebut.
Pulau tersebut adalah pulau Dua Enggano, yang merupakan salah satu pulau kecil yang terletak di dekat Pulau Enggano Provinsi Bengkulu.
Menurutnya, saat pihaknya mengkonfirmasi langsung kepada Camat Enggano, Marlensius, bahwa ada warga Desa Kaana Kecamatan Enggano yang menjual pulau tersebut kepada seseorang. Namun, camat tersebut enggan memberitahu nama penjual dan pembeli pulau tersebut.
"Tadi sudah konfirmasi dengan camat Enggano, pak Marlensius by phone, memang Pulau Dua itu di zaman dahulu ada pemukiman penduduk, mungkin penduduk disana merasa itu (Pulau Dua) milik mereka, jadi untuk kepemilikan itu yang disinyalir dimiliki oleh pihak lain bisa jadi mungkin penduduk lokal itu tadi menjual ke yang bersangkutan," sampainya saat ditemui langsung diruang kerjanya, Kamis (12/9).
Satu hal yang mengejutkan adalah, proses jual beli tersebut tanpa disertai dengan hitam diatas putih, yang artinya tidak ada sertifikat kepemilikan atau izin jual beli pulau tersebut, meskipun sudah dilakukan transaksi jual beli.
Pihak Kecamatan Enggano mengaku bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin ataupun surat sejenisnya terkait kepemilikan atau jual beli Pulau Dua Anggano tersebut.
"Dari Kecamatan Enggano belum pernah mengeluarkan surat-surat jual beli maupun surat-surat izinnya untuk sertifikat segala macam," tambahnya.
Kemudian, beliau menyampaikan bahwa pulau-pulau kecil terluar yang ada di Enggano tersebut kewenangannya dimiliki oleh Pemerintah Pusat, dan hal ini harusnya segera diusut mulai dari pemerintahan jenjang paling bawah sampai ke jenjang yang lebih tinggi.
"Mestinya, pemerintah yang dari paling bawah, dari desanya, kecamatannya, harus diusut itu sampai ke kabupaten," tutup Sabrawati. (Nay)









