SELUMA, eWarta.co – Pemerintah Kabupaten Seluma akhirnya bereaksi atas kegaduhan publik terkait dugaan nikah siri yang melibatkan Kepala Dinas berinisial AS. Meski terkesan baru bergerak setelah menjadi sorotan tajam, Pemkab memastikan akan membentuk Tim Ad Hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran disiplin tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, menyatakan bahwa tim tersebut kini dalam tahap persiapan. Namun, pernyataan ini memicu pertanyaan mengenai sejauh mana ketegasan Pemkab dalam menjaga integritas birokrasi, mengingat kasus ini menyangkut pejabat eselon II.
Tim Ad Hoc yang dibentuk terdiri dari lima unsur pimpinan, yakni Sekda sebagai ketua, didampingi Asisten Setda, Inspektorat, BKPSDM, dan kepala dinas terkait.
Meski diklaim akan bekerja secara profesional, publik kini mengawasi apakah komposisi yang diisi oleh sesama rekan sejawat di lingkungan Pemkab Seluma ini mampu bertindak objektif tanpa ada upaya "saling melindungi" antar-pejabat.
"Tim ini dibentuk agar penanganan kasus berjalan transparan dan akuntabel, serta tidak menimbulkan spekulasi," ujar Deddy, Jumat (19/12/2025).
Namun, retorika "transparansi" ini ditantang oleh realita di lapangan. Nikah siri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar masalah pribadi, melainkan pelanggaran berat terhadap PP Nomor 45 Tahun 1990 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Jika terbukti, sanksi disiplin berat hingga pencopotan jabatan seharusnya menjadi konsekuensi logis, bukan sekadar teguran administratif.
Publik Seluma kini menunggu apakah Tim Ad Hoc ini akan benar-benar menjadi instrumen penegak hukum birokrasi atau hanya sekadar "alat peredam" suara miring masyarakat. Pemerintah daerah memiliki beban pembuktian bahwa mereka tidak tebang pilih dalam menindak pejabat yang diduga melanggar kode etik dan norma hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap AS belum dimulai, dan publik mendesak agar hasil pemeriksaan nantinya dibuka secara gamblang tanpa ada yang ditutup-tutupi. (Rns)









