BENGKULU, eWARTA.co -- Direktur Utama PT Puguk Sakti Permai (PT PSP) menggugat (somasi) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma atas pemenuhan prestasi
Melalui Kuasa Hukum, Muspani mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 Tahun 2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan konstruksi hotmix dan jembatan melalui pekerjaan untuk masa 5 tahun anggaran di Kabupaten Seluma, belum pernah dinyatakan dicabut.
Hal itu, kata Muspani telah tertuang pada surat perjanjian kerja (PK) yakni surat perjanjian kerja pembebanan anggaran nomor 600/02/K-THJ/DPU-III/2011, kontrak anak tahap III nomor 620/07/KT-K.A.THP.III.Lcn/DPU-PPTK/K.THJ/II/2013, kontrak anak tahap IV nomor 620/03/KT-K.A.THP.IV/DPU-PPTK/K.THJ/II/2013, dan anggaran tahap V.
Berdasarkan kontrak-kontrak tersebut, kenyataannya anggaran sebesar Rp 179 miliar atas PK justru tidak pernah ada dalam APBD Kabupaten Seluma hingga saat ini.
"Perjanjian kerja tetap mengikat secara hukum dan harus dihormati oleh masing-masing pihak," kata Muspani, Selasa (2/2/2021).
Muspani mengingatkan Bupati Seluma agar dapat menyelesaikan hak-hak atas prestasi pekerjaan yang seharusnya diberikan kepada PT PSP.
Ia menambahkan sejak 2013 dengan disahkannya Perda nomor 3 Tahun 2013 tentang persetujuan rancangan Perda Kabupaten Seluma tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2013, tanggal 5 Maret 2013.
Sejak saat, lanjut Muspani, kontrak multiyears tersebut tidak pernah dianggarkan lagi hingga saat ini dan Pemda mengabaikan Perda Nomor 12 Tahun 2010 beserta kontrak secara hukum..
Pihaknya menilai ada dualisme sistim penganggaran yang pelaksanaannya justru bukan dilakukan olehnya.
"Ini menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah atau keuangan negara.
Untuk itu Muspani menyampaikan akan ada gugatan baik perdata ataupun pidana yang melanggar Pasal 378 KUHP yang bakal dilayangkan kepada Pemkab Seluma jika PK tidak diselesaikan. (Bisri)









