Pro-Kontra Pembatalan Perwal No 43 Tahun 2019, Anggota DPRD Kota Bengkulu Angkat Bicara 

Create: Thu, 03/02/2022 - 19:12
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menuai Pro - Kontra antara pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot). 

Kusmito Gunawan selaku anggota sekaligus Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu,  mengatakan bahwa, untuk menerbitkan perwal itu memang ada di walikota. Tentunya walikota tidak berdiri sendiri, namun ada tim yang dibentuk oleh dinas pendapatan untuk mengkaji besaran-besaran yang ada di Perwal tersebut. 

Jika didalam proses itu bahwa ada kekeliruan seyogyanya itu memang di lakukan kebaikan, tetapi soal mempertimbangkan sesuatu hal yang ada di Perwal itu tidak ada yang terlalu se - ekstrem yang ada sekarang. 

"Yang kami ketahui, misalnya fraksi PAN ketahui bahwa didalam perwal itu ada juga pasal yang memberikan keringanan, penghapusan keringanan biaya dan sebagainya, tentunya dengan prasyarat yang telah ditentukan seperti halnya warga yang tidak mampu ", Ujar Kusmito Gunawan, Kamis (3/2/2022).

Itu mekanismenya sederhana, diajukan kepada dinas pendapatan dan dinas pendapatan melalui walikota nanti akan menghitung, siapa yang mampu, berapa besarannya, siapa yang tidak mampu atas ajuan itu. 

"Dimana pemerintah kota menganggap tidak perlu ada pengurangan, pembebasan itu. Berkenaan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi memang kita melihat ada terkesan provinsi terlalu jauh masuk ke rumah tangga yang ada di kota," tambahnya. 

Sistem disentralisasi yang ada sekarang, kemudian juga sistem yang mana sebagai pemerintah pusat, Provinsi seharusnya memberikan ruang saja untuk diskusi. 

"Misalnya di undang pak walikota, diajak ngobrol, tetapi dalam konteks pembatalan - pembatalan tentunya pemerintah kota juga harus melakukan upaya-upaya hukum untuk memberikan penjelasan itu baik melalui surat langsung jikalau pun tidak ya tidak apa-apa disengketan itu," jelasnya. 

Pihaknya yakin pemerintah kota, apakah penghitungan itu melalui dasar NJOP (meliputi nilai tanah tanah/bumi dan bangunan) atau ZNT (Zona Nilai Tanah) dan itu tentunya mereka sudah punya kajian. Disitulah nantinya yang akan menjadi ruang tengah suatu kebaikan. (Septi).