BENGKULU,eWARTA.co -- Mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya hampir melakukan pemerkosaan terhadap kakak ipar sendiri, seorang pria Warga Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara menyerahkan diri ke Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Kamis (11/02).
Kasubag Humas Bag Ops Polres Bengkulu Utara AKP Darlan mengatakan, atas perbuatan tersebut, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku inisial HF (24) dengan sangkaan melakukan perbuatan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 285 Jo Pasal 53 Ayat (1) Sub Pasal 351 Ayat (t) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 8 tahun.
Perbuatan pelaku terhadap korban RY (25), terjadi pada Senin malam (08/02) sekitar pukul 01.00 Wib di dalam kamar tidur korban diakui pelaku karena khilaf saat melihat pakaian korban tersingkap.
Untuk melaksanakan aksinya, pelaku masuk kamar korban melalui jendela yang mana saat itu korban sempat terbangun dan langsung berteriak sehingga pelaku meremas dan membekap mulutnya hingga akhirnya memilih melarikan diri melalui atas plafon rumah dan menyerahkan diri kepada polisi. (ril)









