BENGKULU TENGAH, eWarta.co – Polres Bengkulu Tengah menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dan/atau pencabulan yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan RK (35), warga Kecamatan Pagar Jati, sebagai tersangka dan korban merupakan anak tirinya.
Kasus ini terungkap setelah pelapor berinisial SS memperoleh informasi dari kerabat terkait kondisi korban yang diduga mendapat ancaman dari tersangka. Pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban hingga dugaan perbuatan tersebut terungkap.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah AKP Susilo, S.H., M.H., mengatakan berdasarkan keterangan korban, dugaan perbuatan tersebut pertama kali terjadi pada 29 Desember 2022 dan berlangsung hingga 2025. Selama periode tersebut, korban mengaku mengalami kejadian serupa sekitar 15 kali dan baru berani mengungkapkannya karena diduga mendapat ancaman dari tersangka.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi hingga gelar perkara. Polisi kemudian menangkap dan menahan tersangka Reko Ricardo serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan surat Visum et Repertum korban.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan Pasal 81 ayat (2) mengatur pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga apabila perbuatan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan atau orang yang memiliki hubungan keluarga dengan anak. Penyidik saat ini melanjutkan proses pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim mengatakan penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan dikirimkan kepada JPU untuk proses hukum berikutnya.










