KOTAMOBAGU, eWarta.co — Aksi seorang pria berinisial EY yang diduga mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis samurai di kawasan Pasar Jajan, eks Rumah Sakit Datoe Binangkang, Kota Kotamobagu, berujung pada proses hukum. EY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kotamobagu.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA itu diduga memicu kepanikan pengunjung hingga menyebabkan sejumlah fasilitas rumah makan mengalami kerusakan.
Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiyono, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/10/2026), membenarkan bahwa EY telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Yang bersangkutan sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan,” kata Joko.
Insiden tersebut bermula ketika suasana kawasan kuliner Pasar Jajan masih dipadati pengunjung. Situasi yang semula ramai mendadak berubah mencekam setelah EY diduga mengamuk sambil membawa samurai.
Sejumlah pengunjung dilaporkan panik dan berhamburan menyelamatkan diri. Bahkan, seorang perempuan yang sedang menikmati hidangan di salah satu rumah makan disebut meninggalkan tempatnya karena ketakutan.
Tak hanya memicu kepanikan, sebuah meja rumah makan dan tempat sampah berukuran besar juga dilaporkan menjadi sasaran tebasan senjata tajam yang diduga dibawa EY.
Beruntung, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam kejadian tersebut.
Mendapat informasi mengenai insiden itu, aparat Polres Kotamobagu bergerak menuju lokasi dan mengamankan EY bersama senjata tajam jenis samurai yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyebut EY berpotensi dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Meski demikian, motif di balik aksi tersebut serta rangkaian kejadian yang menyebabkan kepanikan pengunjung masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Penahanan EY menjadi bagian dari proses hukum atas insiden yang sempat menghebohkan kawasan kuliner di Kotamobagu tersebut. Perkembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara utuh kronologi, motif, serta pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat.
EY tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
(Rendy)










