PPKM Mikro Akan Diterapkan di Kota Bengkulu, Catat Tanggalnya

Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah
Create: Tue, 06/07/2021 - 10:47
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Pemerintah kembali penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 43 kabupaten-kota luar Provinsi Jawa dan Bali yang lebih dulu melaksanakannya.

Melalui Kementerian Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan 43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19. Berlakunya mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. 

Sementara di Kota Bengkulu, PPKM Mikro menindaklanjuti intruksi Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) di mana PPKM Mikro dilaksanakan setelah Idul Adha.

"Pemberlakukan PPPKM Mikro ini akan dimulai setelah hari raya idul adha tahun 2021 mendatang dan akan diterapkan di Kota Bengkulu selama dua pekan," kata Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah saat menggelar rapat bersama unsur Forkopimda di Balai Raya Semarak Kota Bengkulu, Jumat (3/7/21) lalu. 

“Kita menindaklanjuti intruksi Mendagri terkait pelaksanaan PPKM Mikro yang diperpanjang dan akan diberlakukan setelah Idul Adha,” 

Adapun daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro ini adalah;

1 Aceh Kota Banda Aceh
2 Bengkulu Kota Bengkulu
3 Jambi Kota Jambi
4 Kalimantan Barat Kota Pontianak
5 Kalimantan Barat Kota Singkawang
6 Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya
7 Kalimantan Tengah Lamandau
8 Kalimantan Tengah Sukamara
9 Kalimantan Timur Berau
10 Kalimantan Timur Kota Balikpapan
11 Kalimantan Timur Kota Bontang
12 Kalimantan Utara Bulungan
13 Kep. Riau Bintan
14 Kep. Riau Kota Batam
15 Kep. Riau Kota Tanjung Pinang
16 Kep. Riau Natuna
17 Lampung Kota Bandar Lampung
18 Lampung Kota Metro
19 Maluku Kepulauan Aru
20 Maluku Kota Ambon
21 NTT Kota Mataram
22 NTT Lembata
23 NTT Nagekeo
24 Papua Boven Digoel
25 Papua Kota Jayapura
26 Papua Barat Fak Fak
27 Papua Barat Kota Sorong
28 Papua Barat Manokwari
29 Papua Barat Teluk Bintuni
30 Papua Barat Teluk Wondama
31 Riau Kota Pekanbaru
32 Sulawesi Tengah Kota Palu
33 Sulawesi Tenggara Kota Kendari
34 Sulawesi Utara Kota Manado
35 Sulawesi Utara Kota Tomohon
36 Sumatera Barat Kota Bukittinggi
37 Sumatera Barat Kota Padang
38 Sumatera Barat Kota Padang Panjang
39 Sumatera Barat Kota Solok
40 Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau
41 Sumatera Selatan Kota Palembang
42 Sumatera Utara Kota Medan
43 Sumatera Utara Kota Sibolga


Dengan skema pengetatan;

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%,
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online,
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan,
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00,
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%,
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%,
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan,
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara,
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup,
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup,
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (Bisri)