Polres Mukomuko Tangkap Pengedar Sabu

Konferensi pers Polres Mukomuko
Create: Tue, 06/10/2020 - 16:02
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, SH ,S.IK, MH bersama Kasat Narkoba IPTU Teguh Budiyanto, SE melalukan konferensi pres terkait pengungkapan kasus narkotika Golongan 1 jenis sabu dan Pil Extasi Aula Mapolres Mukomuko, Selasa (06/10/20) pukul 14.00 WIB.

Kapolres Mukomuko memaparkan pengungkapan kasus narkotika tersebut yang bermula dari laporan masyarakat terhadap pelaku R-J (29) warga Desa Batu Ejung, kecamatan Teramang Jaya kabupaten Mukomuko, yang sering jadi transaksi narkoba.

Beserta TIM berhasil membekuk salah satu warga Desa Batu Ejung, Kec. Teramang Jaya Kab.Mukomuko. Tersangka diamankan oleh TIM Satuan Narkoba Polres Mukomuko pada Minggu (04/10/2020) Pukul 15.00 WIB.

Menindak lanjuti laporan tersebut Team Satuan Narkoba polres Mukomuko bergerak menuju TKP dan mengamankan 1 orang laki-laki dewasa yang di duga memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu. 

Kronologis kejadian, Pelaku Ditangkap Saat Berada Di Rumah Dan Benar Kedapatan Atau Ditemukan 25 Paket Sedang Yang Diduga Sabu-sabu Bentuk Kristal Bening Yang Dibungkus Plastik Bening Dan 13 Butir Pil Warna Biru Yang Diduga Pil Extasi Yang Dibungkus Plastik Bening Yang Kedua Barang Bukti Kembali Menggunakan Plastik Asoy Warna Putih Dan Dibungkus Kembali Dengan Menggunakan Plastik Asoy Warna Hitam Yang Dibuang Oleh Tersangka Di Bawah Jendela Kamar Segera Jarak 2M Dari Jendela Dan Kemudian Ditemukan Oleh Petugas

Adapun barang bukti berupa 25 Bungkus Paket Sedang Barang Bukti Yang Diduga Sabu-sabu Berwarna Kristal Yang Dibungkus Plastik Klip Bening 2 Bungkus Pil Yang Diduga Pil Ekstasi Warna Biru Yang Di Bungkus Pertama Berisi 10 Butir Dan Bungkusan Kedua Berisi 3 Butir Uang Tunai Sejumlah rp3.750.000 Dengan Pecahan Uang Rp.100.000 Sebanyak 23 Lembar Dan Pecahan Uang Rp.50.000 Sebanyak 29 Lembar 1 Unit HP Merk Oppo A5S Model CPH1909 Warna Hitam Dengan Nomor Imei 860661049120858 dengan nomor HP 085379779460 Satu Unit HP Merk Nokia Warna Biru Dengan Nomor Imei 356951090459359 dengan nomor HP 083666443732 Bungkus Plastik Asoy Warna Putih Dan Hitam Yang Digunakan Untuk Membungkus Barang Yang Diduga Sabu-sabu Dan Pil ekstasi.

Dengan barang bukti yang ada akhirnya pelaku di amankan di polres Mukomuko untuk dilakukan proses lebih lanjut. RJ sebagai pelaku dengan tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai barang haram yang di duga adalah narkotika golongan 1 Jenis shabu-shabu. 

Dari keterangan tersangka ia mendapatkan narkotika tersebut dengan sistem peta di wilayah Desa Prenyah Kecamatan Teramang Jaya Kapubaten Mukomuko. (BUDI)