JEMBER, ewarta.co – Kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jember mulai ditangani kepolisian. Penyidik Polres Jember memeriksa Yulianto selaku saksi pelapor pada Kamis (1/10/2026).
Yulianto hadir memenuhi panggilan pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin.
Usai penanganan materi pemeriksaan, Thamrin menjelaskan bahwa laporan ini berakar dari dugaan penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta di bawah sumpah dalam proses sidang cerai. Pihak yang dilaporkan dalam perkara ini mencakup advokat Muhammad Ismail dan Siti Juariah, yang merupakan istri dari Yulianto.
"Dugaan keterangan palsu ini muncul dalam proses persidangan cerai. Klien kami merasa ada keterangan di bawah sumpah yang disampaikan tidak sesuai fakta," ujar Thamrin.
Thamrin membeberkan, kejanggalan bermula dari berkas gugatan awal. Saat itu, pihak penggugat menyatakan Yulianto dan istrinya telah pisah rumah selama delapan bulan, terhitung sejak November 2025 hingga Agustus 2026.
Namun di tengah proses persidangan, materi gugatan tersebut mendadak diubah.
"Dalil awal yang menyebut keduanya tidak tinggal serumah selama delapan bulan diubah menjadi tidak menjalankan kewajiban sebagai suami istri selama delapan bulan. Perubahan ini jelas menyentuh substansi materi gugatan," ungkapnya.
Selain materi gugatan, Thamrin memprotes prosedur persidangan saat perubahan itu diajukan. Pihak tergugat diklaim tidak diberikan hak atau kesempatan untuk menanggapi substansi baru tersebut.
"Komposisi majelis hakim saat persidangan berlangsung juga janggal karena hanya dihadiri oleh dua orang hakim dan seorang panitera," lanjutnya.
Thamrin menegaskan bahwa langkah pengubahan gugatan di tengah jalan tidak akan menghapus dugaan tindak pidana yang telah resmi dilaporkan ke kepolisian.
"Perubahan gugatan tidak menghapus laporan yang sudah masuk. Kami menyerahkan penuh pembuktian dugaan keterangan palsu ini kepada proses hukum, baik pada perkara di Pengadilan Agama maupun proses pidana yang sedang berjalan di Polres Jember," pungkas Thamrin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Jember belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap saksi pelapor.
Penulis: Hafit










