BENGKULU,eWARTA.co -- Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Polda Bengkulu berhasil mengungkap dan menangkap peredaran narkotika di Kota Bengkulu berikut seorang tersangka yang diduga sebagai Bandar berinisial DO (40) warga Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., mengungkapkan tersangka DO berhasil di tangkap pada saat akan melakukan transaksi di kawasan Kebun Beler Kota Bengkulu.
''Ditangkap kemarin Minggu (10/01) pukul 18.30 wib di sebuah kosan yang ada di Kebun Beler,'' ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan Kebun Beler Kota Bengkulu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui bahwa tersangka Do yang akan melakukan transaksi tersebut.
Tak mau membuang waktu personil Sat Resnarkoba yang di pimpin Kasat Resnarkoba AKP Samson Sosa Hutapea S.Ik langsung melakukan penangkapan terhadap tak DO.
Setelah berhasil ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kamar kos tersangka dan didapati barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu, 12 dua belas butir narkotika jenis pil extacy di dalam tas sandang pelaku.
Barang bukti yang berhasil disita berupa tiga paket sabu dengan berat total 3 Ons/300 gram, dua belas butir pil extacy, satu unit timbangan digital, empat pack pelastik klip, satu buah dompet, enam unit hp, serta satu buah tas sandang. Sampai saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ril)









