BENGKULU,eWARTA.co -- Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bengkulu menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jaringan Rumah Tahanan (Rutan) Malabero. Keduanya merupakan pemuda asal Kota Bengkulu dengan satu rangkaian penangkapan.
Kasubdit Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto bersama Wakil Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Yudha Setiawan menjelaskan dua orang pemuda tersebut masing masing ialah ED (24) warga Kelurahan Tanah Patah dan WS alamat Kelurahan Bentiring.
“Kedua pelaku saat ini dilakukan penahan di Polda Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya saat menggelar konferensi pers pada Senin (19/04/2021).
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di seputaran Muara Bangkahulu. Setelah dilakukan pengintaian pada Jumat 16 April 2021, ditangkaplah ED di kediamannya. Setelah menggeledah rumah pelaku yang disaksikan ketua RT setempat didapatkan 16 paket sabu seberat 10 gram dan 1 paket ganja seberat 12 gram serta timbangan digital.
“Menurut pengakuan pelaku barang tersebut milik salah satu penghuni Rutan Malabero. Dirinya mendapatkan upah sebanyak Rp500 ribu rupiah,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan ED, petugas kembali menangkap WS yang menurut pengakuan ED ia menukarkan salah satu paket sabu dengan ganja milik WS. Setelah dilakukan pengegledahan rumah WS, petugas kembali menemukan 2 paket ganja yang disembunyikan kertas coklat dalam sepatu warna putih.
“Berdasarkan penelusuran petugas, WS mendapatkan ganja untuk dipergunakan sendiri dan didapatkan dari AN yang saat ini masih dilakukan pengejaran,” imbuhnya. (ril)









