Polisi Tangkap Pemuda Lebong Perkara Kepemilikan Ganja

Create: Mon, 04/07/2022 - 13:23
Author: Redaksi
Tags

 

Lebong, eWARTA.co -- Satuan Resnarkoba Polres Lebong Sabtu malam (02/07/2022) melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pelaku ialah AR (21) pemuda warga Desa Talang Bunut Kecamatan Amen,  Kabupaten Lebong.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, membenarkan penangkapan penyalahgunaan golongan 1 tanaman ganja yang dilakukan Polres Lebong.

Pelaku ditangkap saat berada di jalan raya Desa Lemau Pid, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong Saat petugas sedang menggelar Operasi Antik Nala-2022.

“Ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas menemukan barang bukti 3 (Tiga) paket Narkotika Gol. 1 jenis Tanaman Ganja yang sudah kering terbungkus kertas kacang,” ungkapnya, Senin (04/07/2022).

Atas temuan barang bukti tersebut kemudian tersangka dibawa ke Polres Lebong untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.