Bengkulu, eWarta.co -- Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady menduga biang kebakaran di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kilo meter 8 di Kota Bengkulu, Senin (23/8/2022) malam berasal dari mobil modifikasi pengangkut minyak yang terbakar.
"Menurut dugaan, api berasal di salah satu mobil yang sedang mengantri bahan bakar minyak (BBM). Mobil tersebut diduga dimodifikasi untuk mengangkut minyak," katanya, Selasa (243/8/2022).
Berdasarkan pantauan, mobil yang terbakar bernomor polisi BD 1053 AA, mobil tersebut yang terbakar berjenis Kijang. Setelah dilakukan pengecekan data kepemilikan diaplikasikan Samsat, mobil tersebut ternyata berjenis Mitsubishi.
"Selain dimodifikasi untuk mengangkut BBM, rupanya mobil juga tidak sesuai spesifikasi dengan penggunaan plat palsu," katanya.
Pengecekan yang dilakukan, informasi pajak kendaraan tersebut merek Mitsubishi, model Colt T 120 SS, dengan warna Merah Met dan plat hitam. Tahun kendaraan 2004, CC 1343, BBM berjenis Bensin. Dan Perhitungan Pajak Kendaraan masa berlaku STNK sudah habis.
Kapolres menyebutkan api membakar mesin pompa 3 dan 4 pada SPBU tersebut. Di mana api berasal dari senyawa kimia yang menguap dari oksigen dan uap panas yang memicu letupan kepada selang bahan bakar yang sedang melakukan pengisian.
Saat kejadian berlangsung dan api membesar, diketahui sang sopir pembawa mobil modifikasi tersebut melarikan diri sehingga Kepolisian berusaha mengidentifikasi dengan melakukan pemeriksaan kepada operator SPBU.
"Kami lakukan pengumpulan bahan dan keterangan terlebih dahulu mulai dari memeriksa CCTV hingga operator SPBU untuk mengetahui siapa dan bagaimana ciri-ciri sopir pembawa mobil tersebut," sampai Kapolres.
Apabila telah menemukan pelakunya, Polisi akan melakukan penangkapan dan mengancam pelaku dengan pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.









