Police Line Tak Bertaji Tambang Diduga Bangkit Lagi di Bowone

Tags

 

SANGIHE, eWarta.co — Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Desa Bowone, Kabupaten Kepulauan Sangihe, kembali menjadi sorotan. Sekitar dua bulan setelah operasi gabungan aparat penegak hukum (APH) dan pemasangan police line, kegiatan di lokasi tersebut disebut kembali ramai.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan pascaoperasi. Jika suatu lokasi telah dipasangi police line sebagai bagian dari proses penanganan hukum, masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas diduga pertambangan dapat kembali berlangsung.

Pantauan di lapangan, sebagaimana disampaikan sumber kepada media ini, menunjukkan adanya indikasi aktivitas kembali berjalan di kawasan yang sebelumnya menjadi sasaran penertiban. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang.

Masyarakat berharap pemasangan police line tidak berhenti sebatas tindakan administratif atau simbol penanganan perkara. Sebab, apabila aktivitas kembali berlangsung setelah operasi dilakukan, diperlukan langkah hukum yang lebih konsisten untuk memastikan penghentian kegiatan benar-benar efektif.

Sorotan juga mengarah pada dugaan persoalan lingkungan. Limbah yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan diduga berpotensi dialirkan atau dibuang ke laut. Di sisi lain, kawasan mangrove di sekitar lokasi juga disebut mengalami kerusakan.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan lapangan maupun kajian instansi berwenang, persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut potensi dampak terhadap ekosistem pesisir dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sumber daya laut.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Polda Sulawesi Utara dan APH terkait mengambil langkah yang lebih tegas, terukur, dan berkelanjutan. Bukan hanya melakukan operasi sesaat, tetapi memastikan setiap dugaan pelanggaran ditelusuri, termasuk pihak yang mengendalikan kegiatan, legalitas aktivitas, hingga potensi dampak lingkungannya.

Jika memang ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan konsisten. Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang memiliki izin atau dasar hukum untuk beraktivitas, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, eWarta.co masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak kepolisian, Polda Sulut, pemerintah daerah, maupun pihak yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.**

(Rm.