BENGKULU,eWARTA.co -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu menetapkan dua tersangka kasus mafia tanah. Keduanya yakni SE (65) dan IS (34) ditetapkan tersangka atas laporan warga yang mengaku sebagai korban.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah lebih dulu diungkap. Ia menyebut kasus ini akan terus dikembangkan.
"Kita dari pihak kepolisian kembali mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku sebagai korban sehingga kembali dilakukan penyidikan," katanya dalam konfresni pers, Rabu (14/7/2021).
Berdasarkan hasil penyidikan tim yang dipimpin Kasubdit Hardah Bangtah AKBP AKBP Edi Sujatmiko, S.Sos, kedua orang terduga pelaku memiliki peran berbeda yakni SE meminta uang kepada korban. Bekerja sama dengan IS, SE membuat cap stempel dan cap tandatangan untuk memalsukan dokumen tanah yang terletak di Jalan Aru Jajar Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu seluas 10.605 M2.
Pemalsuan termasuk juga terhadap tandatangan warga yang berbatasan tanah dan pejabat yang berwenang sehingga kedua orang terduga pelaku diduga melakukan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (1) ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun. (ril)









