Bengkulu, eWarta.co – Polda Bengkulu mengerahkan personel untuk menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi perhatian masyarakat. Penanganan dilakukan melalui asistensi penyelidikan dan penyidikan sekaligus pendampingan terhadap korban.
Kombes Pol. Imam Wijayanto mengatakan Subdit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu telah diturunkan untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut. Tim juga melakukan pendampingan guna memastikan kepentingan dan perlindungan korban anak tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.
“Bapak Kapolda Bengkulu memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Kami memastikan proses penanganannya dilakukan secara profesional dan objektif, dengan mendalami seluruh fakta, keterangan para pihak serta alat bukti yang ada,” ujar Imam.
Selain Subdit PPA, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu juga diterjunkan untuk melakukan upaya pencarian terhadap pihak yang diduga terlibat dan masih dalam pelarian. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengungkapan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti.
Polda Bengkulu juga melakukan asistensi terhadap sejumlah perkara menonjol yang ditangani jajaran kewilayahan. Di antaranya kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepahiang, Polres Rejang Lebong dan Polresta Bengkulu.
Saat ini Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jefri Dedi Kurniawan masih berada di wilayah hukum Polres Lebong dan Polres Rejang Lebong. Tim masih melakukan kegiatan di lapangan untuk mengungkap perkara dan mencari pihak yang diduga terlibat.
“Kami memohon doa dan dukungan masyarakat untuk seluruh personel yang masih bekerja keras di lapangan. Polda Bengkulu terus berupaya mengungkap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Polda Bengkulu mengingatkan masyarakat agar mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik dan tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan identitas dan informasi pribadi korban anak untuk menjaga hak, privasi serta kondisi psikologis korban.
Polda Bengkulu memastikan asistensi dan back up terhadap jajaran akan terus dilakukan dalam pengungkapan berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Penanganan setiap laporan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan proses yang profesional dan objektif.










