BENGKULU, eWarta.co – Polda Bengkulu terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana investasi bodong. Penyidik Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara, dalam perkara dengan tersangka berinisial YN.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mencari, menemukan, dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Langkah ini juga bertujuan memperkuat konstruksi hukum serta melengkapi alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam pelaksanaannya, tim penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lokasi yang diduga menyimpan dokumen, perangkat elektronik, maupun barang lain yang berkaitan dengan aktivitas investasi bodong. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Dokumen-dokumen yang ditemukan selanjutnya akan disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan. Selain itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap secara utuh rangkaian tindak pidana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidik berkomitmen menuntaskan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kami terus mengembangkan perkara untuk mengumpulkan alat bukti yang komprehensif, menelusuri seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, serta mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. Setiap proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Imam.
Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Masyarakat diminta memastikan legalitas penyelenggara investasi sebelum menanamkan dana agar terhindar dari praktik investasi ilegal atau investasi bodong.










