Bengkulu, eWarta.co -- Kuasa Hukum Pelapor, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah keberatan dan pandangan hukum dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus yang diselenggarakan di Polda Bengkulu pada Senin, 26 Oktober 2026, terkait penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik keluarga almarhum Saut Sitorus di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Gelar perkara khusus tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/III/2024/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tanggal 11 Maret 2024, atas nama Pelapor Rollina Br Pangaribuan dengan Terlapor Zaharip alias Boyon.
Perkara ini sebelumnya dihentikan oleh penyidik melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan tertanggal 13 Februari 2026, dengan alasan tidak cukup alat bukti.
KUASA HUKUM PERTANYAKAN ALASAN SP3
Dalam pemaparan gelar perkara khusus, Ganda Putra Marbun menyampaikan bahwa penerbitan SP3 tersebut patut dipertanyakan, mengingat berdasarkan dokumen dan fakta penyidikan yang telah dihimpun, terdapat sejumlah alat bukti yang menurut pihak Pelapor relevan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Menurutnya, perkara ini bukan semata-mata didasarkan pada pengakuan atau dugaan sepihak, melainkan didukung oleh keterangan saksi-saksi, dokumen kepemilikan dan penguasaan kebun, barang bukti, serta bukti elektronik berupa rekaman video dan dokumentasi foto.
"Pertanyaan mendasar kami adalah, apabila penyidik menyatakan perkara ini tidak cukup bukti, lalu bagaimana penyidik mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah diperoleh dan diserahkan dalam proses penyidikan? Apakah seluruhnya sudah diperiksa, diuji, dan dinilai secara objektif?" tegas Ganda Putra Marbun.
TERDAPAT BARANG BUKTI SEKITAR 1.500 KG TBS KELAPA SAWIT
Salah satu fakta penting yang disampaikan dalam gelar perkara khusus adalah adanya barang bukti berupa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1.500 kilogram.
Barang bukti tersebut diamankan pada saat peristiwa tanggal 20 April 2021. Mengingat sifat buah kelapa sawit yang mudah rusak, atas arahan penyidik dilakukan penjualan terhadap barang bukti tersebut, dengan hasil penjualan sebesar Rp2.565.000,00 yang kemudian diamankan dan disita sebagai pengganti barang bukti.
Selain itu, terdapat rekaman video dan dokumentasi foto yang menurut Pelapor memperlihatkan keberadaan Terlapor di lokasi kebun, buah kelapa sawit yang telah dipanen, serta situasi ketika Terlapor diamankan.
Bahkan, menurut materi yang disampaikan dalam gelar perkara, rekaman video tersebut memuat pernyataan Terlapor mengenai pengambilan buah kelapa sawit.
Oleh karena itu, pihak Kuasa Hukum meminta agar seluruh bukti tersebut diperiksa dan dinilai secara menyeluruh, termasuk keaslian, keutuhan, serta keterkaitannya dengan alat bukti lainnya.
PERSOALAN KEPEMILIKAN TANAH TIDAK BOLEH SERTA-MERTA MENGHAPUS DUGAAN TINDAK PIDANA
Dalam gelar perkara khusus tersebut, Kuasa Hukum juga menyoroti adanya persoalan mengenai dasar penguasaan tanah yang digunakan oleh Terlapor untuk membenarkan tindakan pemanenan buah kelapa sawit.
Ganda Putra Marbun menjelaskan bahwa terdapat persoalan hukum yang harus dicermati secara objektif, khususnya mengenai asas pemisahan horizontal, yakni pemisahan antara hak atas tanah dengan kepemilikan tanaman yang tumbuh di atas tanah tersebut.
Menurutnya, keberadaan atau klaim penguasaan atas tanah tidak serta-merta menjawab siapa pemilik tanaman dan hasil buah kelapa sawit yang menjadi objek perkara.
Dalam pemaparan tersebut, pihak Pelapor juga mengajukan surat keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak Nomor: S-106/PJ.02/2026 tanggal 16 Juli 2026, mengenai masa penerbitan dan masa berlaku meterai tempel nominal Rp1.000.
Surat tersebut menerangkan bahwa meterai dengan desain sebagaimana salinan yang diajukan sebagai bagian dari Surat Pernyataan tertanggal 11 Agustus 1987 menyerupai meterai yang baru mulai berlaku pada 1 Mei 1995 sampai dengan 31 Desember 1999.
Menurut Kuasa Hukum, keterangan resmi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian tanggal dokumen yang digunakan Terlapor. Oleh sebab itu, aspek autentisitas dan kekuatan pembuktian dokumen tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
HADIRKAN PANDANGAN AHLI PIDANA DAN AHLI PERDATA
Untuk memberikan perspektif hukum yang lebih komprehensif, pihak Pelapor juga menghadirkan pandangan ahli hukum sebagai pembanding, yaitu:
1. Dr. Drs. Ferry Agus Sianipar, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang.
2. Dr. Yanpiter Marpi, S.H., M.H., Ahli Hukum Perdata, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jakarta.
Kedua ahli tersebut dihadirkan untuk memberikan pandangan akademis mengenai unsur tindak pidana pencurian, asas pemisahan horizontal, kedudukan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT), hubungan antara persoalan keperdataan dan proses pidana, serta ketepatan pertimbangan hukum dalam penerbitan SP3.
MINTA PENANGANAN PERKARA DIEVALUASI DAN DIBUKA KEMBALI
Melalui gelar perkara khusus ini, Kuasa Hukum Pelapor berharap pimpinan gelar dan jajaran pengawas penyidikan Polda Bengkulu dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Polres Bengkulu Tengah.
Pihaknya meminta agar hasil gelar perkara khusus memberikan rekomendasi yang jelas dan terukur, khususnya mengenai:
1. Evaluasi terhadap dasar hukum penerbitan SP3 tanggal 13 Februari 2026.
2. Penilaian kembali seluruh alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
3. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen yang digunakan Terlapor sebagai dasar klaim penguasaan tanah.
4. Pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa dugaan pencurian.
5. Pembukaan kembali penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila ditemukan dasar hukum untuk melanjutkan penyidikan.
PENEGASAN KUASA HUKUM
Menutup penyampaiannya, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati institusi Polri dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Namun, penghormatan terhadap institusi tidak berarti menghilangkan hak masyarakat untuk mempertanyakan dan meminta evaluasi terhadap suatu keputusan hukum.
"Kami tidak meminta agar seseorang langsung dinyatakan bersalah tanpa melalui proses hukum. Kami hanya meminta agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan seluruh alat bukti yang tersedia. Jangan sampai suatu perkara dihentikan sementara masih terdapat fakta dan alat bukti yang patut didalami."
"Prinsipnya, hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Kami berharap Polda Bengkulu dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini dan memastikan bahwa penghentian penyidikan benar-benar didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.










