Bengkulu, eWarta.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pengamanan salah satu oknum anggota DPRD Kota Bengkulu.
Keterangan tersebut disampaikan melalui Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Eka Candra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (23/3/2026). Ia menegaskan bahwa informasi mengenai penangkapan anggota dewan oleh pihaknya tidak benar.
“Saya menjamin bahwa anggota Subdit 3 tidak ada yang mengamankan anggota Dewan Kota. Informasi yang beredar tersebut sama sekali tidak berdasar,” ujar Eka.
Ia memastikan seluruh personel bekerja sesuai prosedur operasional standar (SOP) dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas dalam penanganan kasus.
Selain itu, Eka juga membantah keras isu adanya praktik “86” atau penyelesaian perkara di luar jalur hukum yang dikaitkan dengan oknum anggota dewan tersebut.
“Apalagi me-86 anggota Dewan tersebut, saya jamin itu tidak ada. Kami bekerja secara profesional dan transparan dalam setiap penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Bengkulu,” tegasnya.
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan fakta dari sumber resmi.









