Plt Bupati Rejang Lebong Jemput Bola ke Kemendagri Percepat Pencairan ADD 2026

Create: Fri, 05/06/2026 - 11:22
Author: Admin 3

 

 

Jakarta, eWarta.co – Plt Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, S.STP., M.Si., terus mengupayakan percepatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026. Selain menempuh proses administrasi, Pemkab Rejang Lebong juga melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat untuk memastikan seluruh persyaratan penyaluran dana dapat segera diselesaikan.

Upaya tersebut terlihat dari rangkaian surat menyurat yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada 16 April 2026, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri terkait permohonan persetujuan penandatanganan Peraturan Bupati Rejang Lebong.

Permohonan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Kemendagri melalui surat balasan tertanggal 4 Mei 2026 yang membahas dua rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Rejang Lebong. Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali mengirimkan surat Nomor B.100.3/6/B.2/2026 pada 19 Mei 2026 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Surat yang ditandatangani Herwan Antoni atas nama Gubernur Bengkulu tersebut berisi permohonan persetujuan penandatanganan Rancangan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Permohonan itu merupakan tindak lanjut atas surat Plt Bupati Rejang Lebong Nomor 180/364/Bag.3 tanggal 13 Mei 2026.

Sebagai kelengkapan administrasi, turut dilampirkan dokumen penetapan perencanaan penyusunan Raperkada, dokumen Raperkada Kabupaten Rejang Lebong, serta hasil fasilitasi Raperkada. Kelengkapan tersebut menjadi bagian dari tahapan yang harus dipenuhi sebelum proses pencairan ADD dapat dilakukan.

Selain melalui jalur administrasi, Plt Bupati Hendri didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rejang Lebong, Drs. Budi Setiawan, juga melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa. Keduanya menemui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa untuk mempercepat penyelesaian proses yang masih berjalan.

Hendri menegaskan seluruh langkah tersebut dilakukan agar pencairan ADD dapat segera terealisasi. Menurutnya, dana desa sangat dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat di seluruh desa di Kabupaten Rejang Lebong.

"Kami ingin memastikan seluruh regulasi yang menjadi syarat penyaluran ADD dapat diselesaikan secepat mungkin. Karena dana desa sangat dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat," ujar Hendri.

Ia menambahkan, koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pemerintah pusat merupakan bentuk keseriusan Pemkab Rejang Lebong dalam mengawal proses pencairan dana tersebut. "Kami tidak hanya menunggu, tetapi juga aktif berkoordinasi dan jemput bola ke kementerian terkait," katanya.

Hendri berharap seluruh tahapan yang saat ini sedang diproses dapat segera selesai sehingga tidak ada hambatan lagi dalam pencairan ADD Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, pemerintah desa dapat segera menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang telah direncanakan.