SULSEL, eWARTA.co - Kejari Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan JRD dan YRS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa tahun 2018-2019 di Desa Dodolo Kecamatan Rampi .
Pjs kades dan pelaksana proyek ini dianggap merugikan negara sebesar Rp. 281.886.976 atas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro (PLTMH) di Desa Dodolo.
"Hasilnya disimpulkan oleh tim bahwa, adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Sehingga penyelidikan tersebut ditingkatkan ke penyidikan," ungkap Kasi Intelejen Kejari Lutra M. Yusuf Rachman, SH.MH, Kamis (3/12/2020).
Hasil perhitungan tim audit investigasi Inspektorat di lokasi PLTMH Desa Dodolo, ditemukan adanya kekurangan volume terhadap beberapa item pekerjaan, namun seluruh anggaran telah dicairkan dan telah dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian.
Dua tersangka tersebut disangkakan telah melanggar pasal 2 Subs pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (yus)









