PETI di Perkebunan Nuntab Bolmong Diduga Masih Beroperasi, Tiga Ekskavator Disorot

Tags

 

BOLMONG, eWarta.co — Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan perkebunan Nuntab, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dikabarkan masih berlangsung. Informasi mengenai dugaan penggunaan tiga unit alat berat untuk mengeruk material yang diduga mengandung emas kini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas pengerukan tanah disebut belum berhenti. Tiga unit ekskavator dikabarkan digunakan untuk menggali material tambang sekaligus membuka akses jalan menuju titik pengerukan.

“Iyo, dorang pake tiga alat sampe sekarang dorang masih ba kerja,” ungkap sumber tersebut kepada media ini, Senin (13/10/2026).

Informasi ini perlu mendapat perhatian serius, terutama untuk memastikan apakah kegiatan di lokasi tersebut memiliki perizinan yang sah dan memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan serta perlindungan lingkungan.

Dokumentasi Lama, Kondisi Terkini Perlu Diverifikasi

Redaksi menerima dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan aktivitas pengerukan di tengah kawasan perkebunan. Dalam dokumentasi tersebut terlihat hamparan terpal berwarna biru yang diduga digunakan dalam pengolahan material tambang, puluhan drum berwarna biru, pipa-pipa paralon, serta satu unit ekskavator berwarna hijau toska.

Tumpukan tanah hasil pengerukan juga terlihat di sekitar lokasi, memberikan gambaran adanya pekerjaan penggalian dengan menggunakan alat berat.

Namun, terdapat hal penting yang perlu ditegaskan: dokumentasi tersebut merupakan rekaman sekitar dua bulan lebih sebelum informasi ini diterbitkan. Karena itu, foto dan video tersebut belum dapat dijadikan bukti tunggal untuk memastikan bahwa aktivitas yang sama masih berlangsung hingga saat ini.

Keterangan sumber mengenai dugaan operasi yang masih berjalan perlu diuji melalui pengecekan langsung di lapangan oleh instansi berwenang. Verifikasi ini penting untuk memastikan kondisi terkini, jumlah alat berat, bentuk kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Status APL Bukan Jawaban atas Legalitas Tambang

Di tengah informasi tersebut, seorang sumber lain yang disebut mengetahui persoalan ini dari sisi kewenangan menyampaikan bahwa lokasi pengerukan berada di Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Tidak masuk dalam kawasan HPT,” ungkap sumber tersebut.

Keterangan ini menjadi salah satu informasi yang perlu ditindaklanjuti. Meski demikian, status lahan sebagai APL tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan pertambangan di atasnya telah memiliki izin yang dipersyaratkan.

Legalitas kegiatan tetap harus diperiksa berdasarkan dokumen perizinan, status penguasaan lahan, ketentuan tata ruang, serta kewajiban lingkungan yang berlaku. Dengan demikian, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan memastikan apakah lokasi berada di dalam atau di luar kawasan hutan.

Pengawasan dan Penegakan Hukum Diuji

Jika dugaan aktivitas tanpa izin tersebut benar masih berlangsung, instansi terkait perlu memastikan fakta di lapangan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat potensi kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, maupun dampak lain yang ditimbulkan oleh kegiatan pengerukan.

Transparansi mengenai hasil pemeriksaan menjadi penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi berdasarkan dugaan atau dokumentasi lama, tetapi memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, pihak pengelola kegiatan maupun Polres Bolmong belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan. Karena itu, belum ada konfirmasi resmi mengenai status perizinan, identitas pihak yang bertanggung jawab, maupun kebenaran informasi bahwa kegiatan pengerukan masih berlangsung.***

(Rm)