BENGKULU,eWARTA.co -- Pertemuan Anggota Panwascam dan Panwasdes Sukaraja dengan anak Calon Bupati Seluma nomor urut 2 terbukti. Hal ini disampaikan anggota Komisioner Bawaslu Seluma Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Suryadi, Selasa (17/11/2020).
"Indikasi kesalahan sudah kita temukan dalam pemeriksaan, dan telah mengarah ke pertemuan dan sekarang kita menunggu keputusan sanksi yang tepat," tegasnya.
Ditambahkan Suryadi, setelah dilakukan pemeriksaan, pertemuan yang digelar tersebut terbukti ada. Anggota yang terlibat akan disanksi usai dibahas dalam pleno Bawaslu.
"Pertemuan memang ada dan sudah terjadi jadi sanksi akan kita tentukan melalui peleno terlebih dahulu," terangnya.
Terkait masyarakat mendesak Bawaslu menegakan hukum sebagai penyelengara pemilu yang netral.
Menurutnya dalam menentukan bukti terkait pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu. Karena dalam menghubungkan fakta dan bukti itu butuh waktu yang panjang.
"Tidak cukup dengan 1x24 jam selesai. Jadi tidak mudah bagaimana menghubungkan fakta dengan bukti, lalu memberikan sanksi yang tepat, dan tampa di batasi waktu oleh pihak manapun, kami sudah dibatasi oleh Aturan," tegasnya.
Dijelaskanya, terkait penentuan keputusan pelangaran tersebut, pihaknya membutuhkan 14 hari kerja.
"Sejak 14 hari setelah di tetapkan temuan harus selesai. Dan kami usahakan sebelum 14 hari akan selesai. Keluar keputusan, Kalo sekarang masi kurang dari 10 hari sejak di tetapkan menjadi temuan," pungkasnya. (nor)









