Perkosa Anak Bawah Umur, Pemuda 22 Tahun Diringkus Polisi

Pelaku SS tak berkutik setelah disergap Tim Resmob Polres Luwu Utara.
Create: Mon, 04/05/2020 - 19:54
Author: Redaksi
Tags

 

SULSEL, eWARTA.co - Polres Luwu Utara (Lutra) meringkus seorang pemuda diduga pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di dusun Karre Desa Rompu Sulawesi Utara, Senin (4/5/20) dini hari. ⠀

Pelaku berinisial SS (22) warga Dusun Karre, Desa Rompu, Kecamatan Masamba, Luwu Utara (Lutra), Sulawesi-Selatan tak berkutik saat dijemput paksa oleh Tim Resmob Polres Luwu Utara. ⠀

Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Syamsul Rijal menjelaskan, SS ditangkap berdasarkan laporan Polisi No. LP/B/73/IV/2020/SPKT/Polres Luwu Utara Tanggal 2 April 2020 dengan pelapor  korban atas nama IN.⠀

Korban IN (15) masih duduk dibangku sekolah, warga Kecamatan Mappedeceng, Lutra.

“Kejadian bermula pada Kamis 2 April 2020 sekitar pukul 17.30 Wita, korban dijemput oleh pelaku di dekat lapangan Kampung Baru, Desa Uraso, Mappedeceng dengan sepeda motor,” jelas Syamsul.

Kemudian korban dibawa oleh pelaku ke belakang Pasar Sentral Masamba. Di tempat tersebut, sudah menunggu beberapa teman pelaku. Pelaku pun memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila. ⠀

Pelaku ditangkap setelah beberapa hari bersembunyi dan selalu berpindah-pindah tempat. Namun, terakhir diperoleh informasi pelaku kembali ke rumahnya di Dusun Karre, Desa Rompu.

Setelah mendapatkan informasi, Unit Buser Polres Lutra, yang dipimpin Kanit Lidik I Sat Reskrim Polres Lutra, Aipda Ikhsan bergegas ke lokasi. Dan tim berhasil menangkap pelaku.

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dugaan sementara pelaku lebih dari dua orang, dan kini sedang dalam pengejaran,” ujar Syamsul Rijal.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76d jo Pasal 81 dan atau Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara. (YUS)