KOTAMOBAGU, eWarta.co – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat (RVM), menghadiri peresmian 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa/kelurahan se-Sulawesi Utara yang berlangsung di Graha Gubernur Sulawesi Utara, Kota Manado, pada Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini diresmikan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dan merupakan bagian dari program nasional Kementerian Hukum RI untuk menyediakan layanan hukum yang mudah dijangkau, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat, khususnya di desa dan kelurahan.
Selain Menteri Hukum RI, acara tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara, para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara, serta para Sekretaris Daerah kabupaten/kota. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas/Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) dari seluruh daerah di Sulawesi Utara.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu menerima penghargaan langsung dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas dukungan dan komitmen dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Hukum RI yang didampingi oleh Gubernur Sulawesi Utara.
Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Kotamobagu. "Penghargaan ini adalah bentuk pengakuan atas komitmen kami dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kami percaya bahwa akses terhadap keadilan adalah hak dasar setiap warga negara. Karena itu, Posbakum harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai sarana konsultasi, edukasi, dan penyelesaian masalah hukum yang cepat dan berkeadilan," ujar RVM.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menambahkan bahwa sebanyak 33 Posbakum telah diresmikan di wilayah Kota Kotamobagu, tersebar di seluruh desa dan kelurahan. "Keberadaan 33 Posbakum ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis kepastian hukum. Kami juga mendorong paralegal di desa dan kelurahan untuk mengikuti pelatihan agar dapat menjalankan fungsi mediasi dan pendampingan hukum secara profesional," jelas Sahaya.
Lebih lanjut, Sahaya menyatakan bahwa salah satu manfaat utama dari Posbakum adalah untuk mendamaikan perselisihan yang terjadi di desa dan kelurahan melalui pendekatan mediasi oleh paralegal terlatih. Dengan adanya proses pendampingan dan upaya perdamaian di tingkat desa, diharapkan setiap persoalan yang bersifat ringan atau tindak pidana ringan (tipiring) dapat diselesaikan melalui musyawarah dan proses restoratif, tanpa harus berlanjut ke proses hukum formal.
Dengan diresmikannya 1.839 Posbakum di seluruh Sulawesi Utara, diharapkan kesadaran hukum masyarakat akan semakin meningkat, konflik sosial dapat diminimalisir, dan tercipta kepastian hukum yang mendukung stabilitas serta pembangunan daerah, khususnya di wilayah Kota Kotamobagu.***









