BENGKULU,eWARTA.co -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu kembali mengungkap peredaran Narkotika di dalam Lapas oleh salah seorang narapidana (Napi) inisial RK.
Kepala Lapas Kelas II A Bengkulu, Ade Kusmanto mengatakan pihaknya mengamankan satu orang Napi kasus Narkotika inisial RK terpidana 5 tahun pidana penjara denda Rp 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan.
"Ini sebagai langkah nyata jajaran Lapas Bengkulu berkomitmen bersama Instansi kepolisian dan BNN dalam rangka pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika khususnya di dalam lapas," katanya, Sabtu (27/2/2021).
Ade mengatakan pengungkapan terjadi saat petugas Lapas melaksanakan kontrol blok bersama Tim SatOps Patnal. Dalam pemeriksaan pihaknya mendapati salah seorang narapidana inisial RK kasus Narkotika berperilaku mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan, didapati 11 paket kecil diduga jenis Narkotika sabu dan 1 kantong plastik besar diperkirakan 1 gram, 1 unit Handphone, 1 plastik sisa pakai, 1 timbangan digital, 3 unit gunting dan 1 pisau cutter.
Selanjutnya Napi tersebut bersama barang bukti diamankan petugas Satuan Oprasional Kepatuhan Internal Lapas Bengkulu. Setelah diinterogasi dan dimintai keterangan, diakui oleh napi RK bahwa barang tersebut adalah miliknya didapat dari Napi yang sudah bebas.
Selanjutnya untuk pengembangan kasus, pihak Lapas Bengkulu menyerahkan Napi RK beserta barang bukti kepada pihak Ditnarkoba Polda Bengkulu.
"Janji kinerja, SatOps Patnal dibentuk Kemenkumham Bengkulu sebagai langkah pencegahan peredaran Narkotika di dalam Lapas," kata Ade. (Bisri)









