Perda RTRW Tunggu Finalisasi Kabupaten/Kota


Bengkulu , eWarta.co -- Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu telah disahkan, DPRD Provinsi Bengkulu masih menunggu DPRD Kabupaten/Kota menyelesaikan rancangan peraturan daerah yang serupa untuk dilakukan harmonisasi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyampaikan, "Perda RTRW sudah disahkan dan tinggal dinomorkan lagi."

Dprd

"Selanjutnya, kita berharap kepada pemerintah kabupaten dan kota segera menyelesaikan usulan raperda mereka agar dapat diharmonisasikan dan dikaji di tingkat provinsi," ujar Usin pada tanggal 20 November.

Proses harmonisasi ini juga akan terkait dengan Raperda tentang Perizinan dan Investasi yang akan dibahas oleh DPRD Provinsi Bengkulu. "Akan disesuaikan," tambah Usin. (Red/ADV)