BENGKULU,eWARTA.co -- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu akhirnya buka suara atas permasalahan yang terjadi dilingkup Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, HMI Cabang Bengkulu sangat menyangkan atas dibekukannya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bengkulu berdasarkan Surat Keputusan Pembekuan 3098/UN30.8/HK/2021 yang langsung ditandatangani oleh Dekan pada 10 Agustus 2021 secara sepihak oleh pihak Fakultas Hukum.
Merespon peristiwa ini, Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda, Agung menyayangkan terjadinya tindakan pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh birokrasi Fakultas Hukum, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
"Saya berpandangan tidak sesuai kebijakan yang diambil oleh birokasi, serta dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu karena tidak sesuai dengan tagline yang selalu digaungkan yaitu Kampus Merdeka. Tindakan pembatalan sepihak ini sangatlah tidak menunjukkan rasa demokrasi, yang adil dalam kebebasan akademik dan mimbar akademik mahasiswa yang pada akhirnya yang terjadi adalah pembungkaman," jelas Agung kepada jurnalis eWarta.co, pada Minggu (15/08/2021).
Dia menambahkan, didasarkan pada peraturan dan regulasi tentang yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa, dalam penyelenggaran pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan Mimbar Akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuannya. Pada pasal 8 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2012 menyatakan tentang pelaksanaan kebebasan mimbar akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan diperguruan tinggi merupakan tanggung jawab civitas akademik, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi.
"Namun, hal tersebut tidak terjadi dilingkungan kampus Universitas Bengkulu khususnya di Fakultas Hukum. Dengan adanya Sk pembekuan BEM FH UNIB yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, dan pasal 8 ayat (1) dan (3) ini merupakan bentuk pembungkaman dan pembatasan mimbar akademik, tidak sesuai dengan aturan dan etika yang merugikan FH UNIB. Hal ini juga merupakan bagian dari pembatasan ruang-ruang kritik bagi dalam menyalurkan aspirasi," sambungnya.
Dia melanjutkan, pengurus HMI Cabang Bengkulu meminta untuk kritakan yang dilayankan agar direspon secara bijak.
"Seharusnya kritikan yang digaungkan oleh kawan-kawan dari BEM FH UNIB harus direspon dengan bijak dan terbuka oleh pihak dekanat. Mengingat kritikan merupakan bentuk sosial control yang dijalankan terhadap sistem berikrasi kampus. Bentuk pembungkaman seperti ini akan berdampak negatif pada pengembangan potensi diri, keilmuan, bahkan kemajuan perguruan tinggi itu sendiri," tambah Agung.
Selain itu, Agung juga mengungkapkan HMI Cabang Bengkulu menyatakan sikap yaitu.
1. Mengajak seluruh Ormawa selingkup Universitas Bengkulu untuk aktif menyikap Pembekuan BEM FH UNIB.
2. Mengajak seluruh BEM selingkup Cabang Bengkulu untuk terlibat aktif dalam menyikapi Pembekuan BEM FH UNIB.
3. Mengajak seluruh OKP dan Cipayung plus yang ada dilingkup Provinsi Bengkulu untuk merespon dan menyatakan sikap akan peristiwa pembekuan BEM FH UNIB.
4. Meminta Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu untuk dapat menyediakan ruang titik temu antar pihak Dekanat dan BEM FH UNIB untuk menyelesaikan polemik.
5. Meminta Dekan untuk segera mencabut SK.
6. Meminta Rektor UNIB untuk membentuk tim analisis fakta tentang mekanisme dan subtansi pembekuan.
Sementara itu, mahasiswa sebagai insan yang telah memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan dalam lingkup perguruan tinggi menjadi intektual, keilmuan, maupun profesional. Untuk mewujudkan hal ini maka mahasiswa hendaknya diberikan kebebasan akademik yang luas guna mengembangkan nalar dan akhlak yang mulia, serta bertanggung jawab sesuai budaya akademik. (Nandar)









