Penuh Haru, Tahanan Ini Melangsungkan Pernikahan di Mapolres Seluma

Create: Thu, 21/10/2021 - 13:02
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Seorang tahanan Polres Seluma AP (21) sang mempelai laki-laki warga Desa Gunung Mesir, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan sang wanita SS (22) warga Desa Bandung Ayu, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan akhirnya melaksanakan Akad Nikah yang berlangsung dramatis di Aula Endra Dharma Laksana Mapolres Seluma. 

Isak Tangis mengiringi acara akad nikah yang dihadiri langsung oleh segenap keluarga kedua mempelai dan disaksikan langsung anggota Polres Seluma dengan pengamanan yang ketat. 
 
Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto menjelaskan bahwa, dari pihak keluarga tersangka AP (21) mengajukan permohonan untuk melakukan akad nikah, kegiatan akad nikah juga bentuk rasa kemanusiaan. 

"Kemarin pihak keluarga AP mengajukan permohonan untuk melakukan akad nikah di Polres Seluma, karena tersangka ini yang baru masuk selama 3 Minggu ini ada hubungan dengan rekan wanita SS yang tengah mengandung beberapa bulan, maka kami dari pihak Polres Seluma sebagai rasa kemanusiaan kita bantu, dan kegiatan kita memfasilitasi untuk melakukan proses akad nikah di Mapolres Seluma karena sang calon suami ini masih menjalani proses hukum," jelas Kapolres kepada jurnalis eWarta.co pada Kamis (12/10/2021). 

Dia menambahkan, semoga dengan berlangsungnya akad nikah bisa menjadi semangat bisa menjadi orang yang lebih baik lagi. 

"Alhamdulillah proses ijab kabul berjalan dengan lancar dengan pengamanan sesuai dengan SOP, semoga hal ini bisa menjadi semangat untuk bisa merubah pola pikir, dan keluarnya nanti setelah putusan akan menjadi orang yang baik, serta menjadi suami yang bertanggung jawab," sambungnya. 

Selain itu, sang penghulu Rasya (54) mengungkapkan, untuk pernikahan tersangka AP dan SS sudah sesuai syariat Islam. 

"Alhamdulillah, untuk akad nikah AP dan SS sudah sah menurut rukun nikah dan syariat Islam, semoga kedua mempelai menjadi keluarga Sakinah, Mawadah, Warohma," Ungkap Rasya. 

AP (21) merupakan tersangka kasus pencurian dan kekerasan (Curas) di Desa Padang Bakung, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, kasus curas masih dalam tahap penyelidikan. (Nandar)