Pengedar Sabu di Penarik Diciduk Polisi

Press Conference Polres Mukomuko
Create: Mon, 20/07/2020 - 18:04
Author: Alwin Feraro
Tags

 

MUKOMUKO,eWARTA.co -- Seorang tersangka penyalahgunaan narkotika yang diduga sebagai bandar sabu di Kabupaten Mukomuko (MM) berinisial WS (32) warga desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten MM berhasil ditangkap Polisi, Senin (13/07/20).

Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolres MM Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi, S.H., M.H., yang didampingi Wakapolres MM Kompol Tigor Lubis S.Pd., M.M. serta Kasat Resnarkoba Polres MM AKP Budimansyah pada saat pelaksanaan press Conference, Senin (20/07/20) di Aula Mapolres MM.

Dikatakan oleh Kapolres MM, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal dari adanya informasi yang diberikan warga kepada pihaknya tentang adanya transaksi narkoba di sekitar Kecamatan Penarik Kabupaten MM. Berbekal informasi yang didapat, KasatResnarkoba Polres MM mengerahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dari tersangka.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Polisi mengantongi keberadaan dan identitas dari tersangka penyalahgunaan narkotika diwilayah tersebut yakni WS warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten MM. Tak mau membuang waktu Satresnarkoba Polres MM langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu tengah berada di halaman samping Bank BRI Desa Penarik Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.

Setelah tersangka berhasil ditangkap, Polisi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menyita barang bukti berupa satu(1) paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibungkus kembali menggunakan kertas minyak warna coklat. Satu unit timbangan mini, 3 bungkus plastik sedang yang berisi plastik klip warna bening, 1 buah botol minuman warna hijau yang tutupnya berlubang 2 yang terdapat pipet sedotan dan kaca pyrex di dalam kedua lubangnya, 3 buah isolasi yang terdiri dari warna hitam sebanyak 2 buah dan warna bening 1 buah, 2 buah korek api gas warna hijau tanpa tutup kepala dan warna ungu.

” Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kapolres MM. (rls)