SULSEL,eWARTA.co -- Rapat pleno tertutup Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan, pukul 10.00 Wita, Rabu (23/9/2020), memutuskan dua bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Lutra resmi berkompetisi pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lutra 9 Desember 2020.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lutra, H. Syamsul Bachri sebagai Ketua KPU membacakan Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara.
“Hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Lutra. KPU Luwu Utara menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memerhatikan dan seterusnya, menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara 2020 terlampir,” kata H. Syamsul Bachri.
Dua pasangan calon yakni, Indah Putri Indriani-Suaib Mansur dengan partai pengusung Golkar, PAN, Demokrat, PDI-Perjuangan dan PPP. Lalu, Muhammad Thahar Rum-Rahmat Laguni, partai pengusung Nasdem, Perindo dan PKB.
Sementara kepastian penetapan bakal pasangan calon Arsyad Kasmar - Andi Sukma masih menunggu hasil test kesehatan. Sebab sebelumnya, Arsyad dinyatakan positif corona dan harus menjalani isolasi. Akibatnya, Arsyad melewatkan tahapan pemeriksaan tes kesehatan sebagai syarat pencalonan.
Anggota Komusioner KPU divisi teknis, Hayu Vandy Pamorron menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, ini merupakan perlakuan khusus bagi pasangan calon yang positif corona pada saat pendaftaran.
"Dan itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 di pasal 50C, dan dilakukan perlakuan setara dengan calon yang sudah ditetapkan sebagai calon hari ini," terang Hayu Vandy. (Yus)









