Bengkulu, eWARTA.co -- Pemerintah menetapkan pelarangan mobil truk angkutan barang yang Over Dimension and Over Load atau ODOL akan berlaku penuh mulai awal tahun 2023.
“Kami sudah mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi. Di satu sisi kita punya keinginan untuk menegakkan aturan ODOL, tetapi di sisi lain kita sedang menghadapi masalah ketersediannya jembatan timbang," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Suprabudi, Kamis (28/7/2022).
Menyikapi aturan ini, Agus mengungkap pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan Balai Metrologi Lampung untuk penyediaan alat timbang.
"Kami juga sudah meminta agar Balai Pengelola Transportasi Darat hadir di Bengkulu sebagai bentuk pengendalian truk ODOL nantinya," kata Agus.
Selain itu, Agus mengatakan ada perbedaan spesifikasi truk ODOL di mana jika di daerah lain ODOL merupakan truk logistik lintas daerah, namun di Bengkulu truk ini adalah angkutan komoditas pertambangan dan perkebunan.
"Ketika ini sudah diberlakukan, alat timbang kendaraan itu harus ada di setiap perbatasan lintas daerah sehingga pelaksanaannya tertib dan tidak menyalahi aturan," ujarnya.
Kemudian, upaya penindakan hukum truk ODOL juga terkendala adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang belum terbentuk sehingga penegakan aturan belum dapat diterapkan sepenuhnya.
Namun ia berharap kedepan penyediaan alat timbang dan PPNS dapat segera terpenuhi sehingga aturan penindakan truk ODOL terealisasi.
Apalagi aturan ini mempertimbangkan aspek keselamatan pengguna jalan karena telah banyak dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat Angkutan ODOL.
Di antaranya angkutan ODOL menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya, polusi udara tinggi, penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan dan lain sebagainya.
"Ini juga supaya truk logistik tidak merusak infrastruktur jalan yang ada. Mudah-mudahan Bengkulu di tahun 2023 sudah siap," sampainya.
Agus meminta kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan diri jelang diberlakukannya aturan pelarangan ODOL secara penuh di awal 2023, di antaranya dengan tidak membeli mobil-mobil baru dengan kualifikasi ODOL.
Tak hanya itu Dishub juga akan melakukan pembenahan seperti uji KIR, termasuk mulai mengoptimalkan angkutan alternatif pengangkut barang selain truk yakni seperti penggunaan kapal.