Bengkulu, eWarta.co - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu yang dijadwalkan berakhir 31 Agustus 2026 diusulkan diperpanjang hingga akhir September. Usulan tersebut disampaikan Polda Bengkulu melalui Direktorat Lalu Lintas kepada Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Mochammad Hasan mengatakan perpanjangan diusulkan karena antusiasme masyarakat memanfaatkan program tersebut masih tinggi. Menurutnya, tambahan waktu akan memberi kesempatan bagi warga yang belum sempat mengurus kewajiban pajak kendaraan.
“Kami sudah menyurati Bapak Gubernur Bengkulu untuk mengusulkan agar program pemutihan ini bisa diperpanjang sampai akhir September. Ini kami lakukan agar masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program masih memiliki kesempatan,” kata Hasan, Sabtu (22/8/2026).
Meski perpanjangan telah diusulkan, Hasan meminta masyarakat tidak menunggu keputusan pemerintah daerah untuk membayar pajak kendaraan. Program pemutihan masih berlaku hingga 31 Agustus 2026 sehingga keringanan yang tersedia dapat dimanfaatkan sebelum batas waktu tersebut.
“Sambil menunggu keputusan dari gubernur, kami tetap mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang ada. Jangan menunggu sampai batas akhir karena kita tidak ingin terjadi penumpukan pelayanan,” ujarnya.
Hasan mengatakan program pemutihan juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor. Kepatuhan tersebut berkaitan dengan tertib lalu lintas dan kelengkapan dokumen kendaraan.
Polda Bengkulu berharap usulan perpanjangan dapat dipertimbangkan Pemprov Bengkulu sehingga warga yang belum mengikuti program masih memiliki kesempatan pada September. Namun, keputusan mengenai perpanjangan sepenuhnya berada pada pemerintah daerah.
Sebelum ada keputusan resmi, masyarakat tetap harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku saat ini. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu masih berakhir pada 31 Agustus 2026 dan masyarakat diimbau segera memanfaatkan layanan Samsat.










