SULSEL(LUTRA), eWARTA.co -- Akibat menyalahgunakaan shabu-shabu, RH bin Ahmad Taman (37), warga Desa Tarak Tallu Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan diringkus Satresnarkoba Polres Lutra di pinggir jalan Trans Sulawesi, Jumat (28/8/2020). Ia ditangkap saat memegang dos kecil berisi serbuk haram tersebut.
“Benar, Satresnarkoba telah menangkap pria yang diduga mengantongi shabu-shabu,” kata Kasat Narkoba, Iptu Ferasmus Rande pada media ini, Sabtu (29/8/2020).
Kata Kasat Narkoba Polres Lutra, penangkapan berawal dari informasi masyarakat desa Tarak Tallu, bahwa ditempat pinggiran jalan Trans Sulawesi itu sering ditempati transaksi, dan berhasil menangkap seorang pria karena melakukan tindak pidana narkotika.
"Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa 2 paket didalam dos kecil bekas pembersih wajah merk Maxi peel yang sudah dikemas dalam plastik bening, 1 buah hand phone merk Vivo warna hitam, dan tersangka beserta barang bukti sudah diamankan diruang sel titipan satresnarkoba," terang Kasat Narkoba.
Dan tersangka RH bin Ahmad Taman (37) akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 122 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan RH akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Yus)









