Bengkulu, eWarta.co -- Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pelanggaran di lingkungan Biro Umum. Bersamaan dengan itu, pemerintah daerah juga menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, didampingi Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Khairil Anwar serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Rusmayadi di Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (27/3).
Sekda menjelaskan, dalam proses klarifikasi pihaknya telah memanggil seluruh pejabat yang berkaitan dengan pemberitaan tersebut, mulai dari Kepala Biro, Kepala Bagian, hingga Kepala Subbagian, termasuk aparatur sipil negara yang disebut dalam informasi yang beredar.
Dari hasil klarifikasi, seluruh pihak menyatakan tidak mengetahui maupun tidak pernah melakukan hal-hal sebagaimana yang diberitakan. Seluruh keterangan tersebut juga telah dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi.
“Seluruh jajaran sudah dimintai klarifikasi dan tidak ada yang mengakui terkait isi pemberitaan tersebut. Semua proses sudah dituangkan dalam berita acara,” kata Herwan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN). Seluruh jajaran diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik institusi pemerintah.
Pemprov juga membuka ruang bagi masyarakat maupun media untuk menyampaikan laporan melalui jalur resmi, seperti Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat, agar setiap informasi dapat ditindaklanjuti secara objektif dan bertanggung jawab.
“Kami terbuka terhadap laporan. Jika ada bukti, silakan disampaikan melalui jalur resmi dan kerahasiaan pelapor akan dijamin. Jika terbukti, tentu akan ditindak tegas,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki informasi terkait pemberitaan tersebut.
Di sisi lain, Pemprov Bengkulu juga menyiapkan langkah strategis untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur bahwa belanja pegawai daerah harus berada di bawah 30 persen pada 2027.
Sejumlah kebijakan telah diterapkan, di antaranya moratorium penerimaan pegawai, pembatasan mutasi masuk, serta penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pemerintah juga menyusun lima skema simulasi kebijakan untuk mencapai target tersebut.
Beberapa opsi yang dikaji meliputi penyesuaian komponen belanja pegawai, termasuk kemungkinan mengeluarkan tunjangan tertentu dari perhitungan serta pengendalian TPP.
Selain efisiensi belanja, peningkatan pendapatan daerah juga menjadi fokus agar rasio belanja pegawai dapat ditekan sesuai ketentuan.
Pemprov Bengkulu juga mulai mendorong efisiensi penggunaan energi di lingkungan ASN, termasuk penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Langkah tersebut akan diformulasikan dalam kebijakan internal sebagai bagian dari upaya penghematan anggaran dan pengelolaan sumber daya yang lebih efektif.









