BENGKULU,eWARTA.co -- Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengungkapkan temuan Itjen Kemendagri 2019 segera ditindak lanjuti. Ini disampaikan Hamka saat mengikuti rapat virtual bersama Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu, Senin (05/10/2020).
"Jadi adanya hasil temuan urgent, dimana terdapat 10 temuan dan 15 rekomendasi. Lalu, rekomendasi tersebut sudah kita tindaklanjuti sebanyak 9 rekomendasi. Dan adapun sisa yang belum kita tindaklanjuti ialah menyangkut tentang pendapatan dan pengadaan barang dan jasa," ungkap Hamka.
Temuan itu merupakan laporan hasil pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tahap II di Provinsi Bengkulu tahun 2019. Laporan itu berisi persoalan terkait perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, Pajak dan retribusi, Dukcapil, Perizinan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Kamtibnas dan PB.
Setelah dilakukan evaluasi dari Itjen Kemendagri, Pemprov Bengkulu akan melakukan tindakan dan menyelesaikan administrasi data yang belum lengkap.
"Kita mendapatkan batas waktu penyelesaian dalam pengumpulan data pendukung selama 2 minggu setelah rapat virtual ini berlangsung. Dan semoga teman-teman BPKD Provinsi Bengkulu dan Karo Bangda, itu dibawa tanggal 19 oktober 2020 bisa menyelesaikannya," jelasnya.
Kasubbag Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan II Bagian Analisa dan Evaluasi Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri, M Rivai Seknun juga menjelaskan atensi penyelesaian yang terdiri dari 4 poin, yakni; Komitmen penyelesaian TLHP tepat waktu, Penyelesaian TLHP agar tidak hanya sebatas prosedur/formalitas, Rekomendasi hasil pengawasan bertujuan untuk melakukan perbaikan sistem, Lalu Koordinasi dan komunikasi antar tim pengawas dan objek pengawas menjadi kunci TLHP. (Adv)









