Bengkulu, eWarta.co - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah tegas dalam menindak penyalahgunaan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Asisten II Pemprov Bengkulu, Raden Ahmad Denni, mengingatkan bahwa SPBU yang menjual BBM subsidi tidak sesuai dengan aturan akan menghadapi konsekuensi serius.
"Dalam kasus penyalahgunaan jatah BBM subsidi, kita akan mengevaluasi SPBU yang terlibat. Jika ditemukan penjualan kepada pihak yang tidak berhak, konsekuensinya bisa mencakup evaluasi izin usaha," ujar Raden Ahmad Denni.

Raden Ahmad Denni menegaskan bahwa SPBU yang tetap memaksa menjual BBM subsidi kepada perusahaan atau masyarakat yang tidak memenuhi syarat akan berisiko kehilangan izin usahanya.
"Jika ada kepatuhan yang buruk dari SPBU terkait BBM subsidi, kita tidak ragu untuk mencabut izin usahanya. Kita juga dapat meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi," tambahnya.
Ancaman pencabutan izin usaha diharapkan dapat menjadi efek jera dan mendorong SPBU untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam penyaluran BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (Adv)









