Pemkot Kotamobagu Tegaskan Penjualan Minuman Beralkohol Harus Memenuhi Izin Resmi

 

Kotamobagu, eWarta.co – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan sikap tegas terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan. Setiap penjualan minuman beralkohol yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah akan dianggap ilegal. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Forum Penataan Ruang yang dipimpin oleh Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Noval Manoppo, pada Senin (02/02/2026).

Rapat ini membahas permohonan izin penjualan minuman beralkohol golongan A dari beberapa pelaku usaha, di antaranya Toko Paris, Cafe The Love, dan Toko Tita. Permohonan izin tersebut mencakup Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol dengan kadar alkohol 1 hingga 5 persen, yang akan diuji secara ketat melalui forum lintas perangkat daerah.

Proses Perizinan yang Ketat dan Terukur Noval Manoppo menegaskan bahwa Pemkot Kotamobagu tidak membuka ruang abu-abu dalam proses perizinan. Pemerintah daerah hanya akan memproses izin penjualan, baik melalui pengecer maupun penjualan langsung, apabila seluruh persyaratan hukum dan tata ruang dipenuhi dengan ketat. “Tidak ada ruang untuk proses yang tergesa-gesa tanpa memenuhi aturan yang ada. Semua proses perizinan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Noval.

Untuk permohonan izin yang diajukan oleh Toko Paris dan Toko Tita sebagai pengecer, forum menyatakan bahwa kesesuaian tata ruang telah terpenuhi. Namun, hal ini belum berarti izin diberikan secara otomatis, karena masih ada kewajiban administratif yang harus diselesaikan. Sementara itu, untuk Cafe The Love yang mengajukan izin penjualan langsung, forum menegaskan bahwa mereka juga wajib memenuhi seluruh indikator teknis yang ditetapkan.

Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa izin tidak hanya merupakan formalitas, melainkan langkah penting dalam memastikan bahwa aktivitas usaha tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengawasan Ketat dan Penegakan Hukum Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol. Satpol PP Kotamobagu mengingatkan pentingnya pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 yang mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Setiap pelanggaran setelah diterbitkannya izin akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan penjualan tanpa izin tetap dianggap sebagai pelanggaran serius.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, menambahkan, “Forum ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan instrumen pengendalian yang penting untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi ketentuan yang ada. Kami tegaskan, penjualan minuman beralkohol tanpa izin adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.”

Mekanisme Hukum yang Dijalani untuk Kegiatan Usaha yang Tertib Titi Jonathan Gumulili, salah satu pemohon izin, menyadari bahwa proses perizinan adalah langkah penting untuk memastikan usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum. “Meskipun proses perizinan memerlukan waktu dan kepatuhan terhadap sejumlah aturan, ini adalah mekanisme yang harus dilalui agar usaha dapat berjalan dengan legal dan tertib,” ujar Titi.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa, sebagai kota jasa, ruang untuk usaha tetap dibuka, namun dengan pengawasan yang ketat. Aktivitas penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha yang patuh sepenuhnya terhadap aturan yang berlaku. Pemkot Kotamobagu juga menutup rapat dengan pesan tegas: izin adalah keharusan mutlak dan setiap pelanggaran akan berhadapan dengan penegakan aturan yang sesuai.

Kesimpulan Pemkot Kotamobagu tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan menegakkan aturan dalam setiap aspek kehidupan usaha di kota ini. Penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang mengikuti prosedur perizinan yang sah dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah daerah.(RDM)