Pemkot Bengkulu Sanggah Pembatalan Perwal BPHTB oleh Gubernur

Create: Mon, 24/01/2022 - 12:00
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Pembatalan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 43 Tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Kamis (13/1/22) lalu disanggah Pemerintah Kota (Pemkot).

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Gubernur Bengkulu nomor T.516.B:2 Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang pembatalan tersebut, Walikota Helmi Hasan menyampaikan surat keberatan ke gubernur.  

Dalam surat yang disampaikan Senin tertanggal 24 Januari 2022 itu, walikota menyanggah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 176 angka 3 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah secara keseluruhan ketentuan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum kewenangan, gubernur selaku wakil pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan bupati/walikota.

"Oleh sebab itu kami mengajukan keberatan atas Keputusan Gubernur dimaksud. Demikian untuk dimaklumi," kata Helmi dalam suratnya.

Sebelumnya Surat Keputusan Gubernur tentang Pembatalan Perwal BPHTB diserahkan Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri kepada Asisten I Pemda Kota Bengkulu Eko Agusrianto.

Sekda Hamka menjelaskan apabila pembatalan tersebut sesuai amanat konstitusi yakni tugas dan wewenang gubernur untuk melihat produk hukum yang dilahirkan pemerintah kabupaten/kota jika terdapat pertentangan atau ada substansinya yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Hal itu dilatarbelakangi dengan banyaknya keluhan dari masyarakat, sehingga setelah dilakukan penelaahan dan kajian dari tim maka Perwal tersebut dibatalkan sesuai kewenangan dari gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.

Atas keputusannya, gubernur menurunkan inspektorat untuk melakukan pembinaan sebagai APIP dan juga telah melakukan konsultasi dengan pihak BPKP atas Perwal tersebut yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang ada. (Bisri)